Enam Ribu Peserta PBIJK Fakfak Dinonaktifkan

  • 19 Feb 2026 11:36 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Fakfak, Sadali La Dahalia, menyampaikan bahwa sejak 2025 Presiden RI menginstruksikan penggunaan data satu pintu yang dikenal dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan ini bertujuan menyatukan seluruh basis data sosial agar tidak terjadi perbedaan data antar kementerian dan lembaga.

Menurut Sadali, kebijakan DTSEN hadir untuk menghindari ego sektoral antar lembaga. “Sejak 2025 itu, Presiden menginstruksikan untuk penggunaan data satu pintu yang dikenal dengan DTSEN. Tujuannya supaya tidak masing-masing lembaga punya data sendiri-sendiri,” ujarnya saat diwawancarai terkait Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Kabupaten Fakfak.

Ia menjelaskan, harapan Presiden agar seluruh data pelayanan sosial berada dalam satu sistem terpadu. Dengan demikian, Kementerian Sosial dapat bekerja sama secara terintegrasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Keuangan, Dukcapil, PPATK, BPS, serta pemerintah daerah.

Dalam implementasinya, Kementerian Sosial menurunkan petugas lapangan yang dikenal sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). “Kurang lebih jumlahnya sekitar 30 ribuan di seluruh Indonesia. Itu informasi laporan dari kementerian,” kata Sadali.

Para pendamping PKH tersebut bertugas melakukan pendataan langsung di masyarakat sesuai kondisi riil di lapangan. Data yang dihimpun kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi yang terkoneksi langsung dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diolah lebih lanjut.

Sadali menjelaskan, BPS kemudian mengklasterkan data masyarakat ke dalam 10 kategori tingkat kesejahteraan, dari desil 1 sampai 10. “BPS yang menggodok data dan mengklasterkan menjadi 10 kategori masyarakat, dari 1 sampai 10,” jelasnya.

Setelah proses pengolahan, data tersebut divalidasi kembali oleh Kementerian Sosial sesuai persyaratan tiap klaster, seperti jenis pekerjaan, besaran pendapatan, hingga keabsahan kartu keluarga. “Setiap tingkatan atau klaster itu ada persyaratan-persyaratannya, termasuk soal pendapatan stabil atau tidak stabil,” tambahnya.

Dampak dari pembaruan data tersebut berpengaruh langsung terhadap penerima bantuan sosial, termasuk PBI Jaminan Kesehatan. Secara nasional, sekitar 11 juta peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima BPJS PBI mengalami penonaktifan setelah pemutakhiran data.

Di Kabupaten Fakfak sendiri, tercatat sekitar 6 ribu peserta dinonaktifkan karena tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 sampai 4 yang berhak menerima PBI. “Yang penerima PBI itu hanya yang masuk klaster 1 sampai 4. Setelah update data terakhir, ternyata ada yang sesungguhnya tidak masuk kategori itu, sehingga dinonaktifkan,” tegas Sadali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....