Pelaku Usaha Wajib Lengkapi KTP dan NPWP

  • 19 Feb 2026 11:18 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Ia mengatakan, dokumen dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat utama dalam proses pengajuan izin.

Menurut Muhasim, selain identitas diri, pelaku usaha juga wajib melengkapi data lokasi kegiatan usaha. Data tersebut harus diinput dan diperbarui melalui sistem aplikasi perizinan yang terintegrasi secara nasional. “Persyaratannya itu KTP, NPWP, kemudian foto kegiatan dan lokasi usaha yang harus diupdate dalam aplikasi,” ujarnya.

Namun demikian, Muhasim mengakui masih terdapat kendala teknis dalam proses integrasi sistem. Ia menyebutkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus terkoneksi dengan sistem Online Single Submission atau Online Single Submission (OSS). Selain itu, sistem Amdalnet juga diwajibkan terhubung dengan OSS guna memastikan kesesuaian dokumen lingkungan.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan pendukung dalam sistem tersebut adalah peta polygon. Peta ini memuat titik koordinat lokasi usaha yang dijalankan pelaku usaha, sehingga dapat dipastikan posisi dan kesesuaian tata ruangnya. “Peta polygon itu penting untuk menunjukkan titik-titik lokasi pelaku usaha, sehingga bisa diupdate dalam sistem,” jelasnya.

Muhasim menambahkan, kendala konektivitas antar sistem memang sempat memperlambat proses perizinan. Meski begitu, pihaknya terus berupaya melakukan penyesuaian dan koordinasi agar pelaku usaha tetap dapat memperoleh izin secara resmi. “Insya Allah, walaupun ada sedikit kendala, kita tetap usahakan agar mereka bisa memiliki izin,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa identitas pelaku usaha harus jelas, termasuk jenis usaha yang dijalankan. Data tersebut akan dimasukkan dalam sistem perizinan sebagai bagian dari profil usaha yang terdaftar. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha di Kabupaten Fakfak.

Muhasim juga menjelaskan bahwa satu Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha. Jika pelaku usaha ingin menambah bidang kegiatan, maka cukup menambahkan kode pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sistem OSS. “Satu NIB bisa dipakai, tinggal menambahkan kegiatan usahanya di KBLI,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....