Samaun Dahlan: Tata Niaga Pala Fakfak Kini Diperketat

  • 26 Jan 2026 17:13 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Bupati Fakfak Samaun Dahlan melalui Surat Edaran Nomor 500.8.3/23/BUP/2026 menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata tata niaga pala agar lebih tertib, adil, dan berkeadilan. Penertiban waktu pembelian pala menjadi instrumen penting dalam melindungi kepentingan petani sekaligus menjaga keberlanjutan komoditas unggulan daerah.

Dalam edaran resmi tersebut, Bupati menyebutkan praktik pembelian pala di luar musim panen telah menimbulkan dampak negatif.

“Pembelian pala di luar musim bukan hanya menurunkan kualitas, tapi juga merugikan petani dan mengganggu siklus produksi tanaman pala,” ujar Bupati Samaun Dahlan, dalam edaran tersebut.

Karena itu, pengaturan ini hadir untuk menciptakan kesamaan aturan bagi seluruh pelaku usaha. Pemerintah menetapkan kalender musim panen pala 2026 dalam tiga periode, yakni musim Pala Sela/Matahari pada pertengahan Februari hingga Maret, musim Pala Timur April sampai Juli, serta musim Pala Barat awal Oktober hingga Desember.

Bupati juga menekankan pentingnya perlindungan jangka panjang terhadap tanaman pala.

“Kalau panen tidak mengikuti siklus, regenerasi tanaman terganggu dan produktivitas kebun bisa menurun di masa depan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Pemerintah Kampung, Distrik, Asosiasi MPIG-PTF, serta lembaga masyarakat adat diminta berperan aktif dalam sosialisasi dan pengawasan. Kolaborasi ini dinilai penting agar aturan berjalan efektif di tingkat lapangan.

Sementara itu, Dinas yang membidangi perkebunan bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati berharap kebijakan ini memberi dampak luas bagi daerah.

“Dengan tata niaga yang tertib dan adil, nilai tambah pala meningkat, kepercayaan pasar kuat, dan kesejahteraan petani Fakfak ikut terangkat,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....