Warga Distrik Pariwari Terima Sertipikat Elektronik Program PTSL
- 22 Jan 2026 13:05 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak melaksanakan penyerahan Sertipikat Elektronik kepada masyarakat Kampung Sukuru Tuare, Distrik Pariwari, sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini bertujuan mendukung percepatan pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sertipikat Elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak, Muhamad Biarpruga, kepada warga penerima. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital di sektor pertanahan agar pelayanan menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.
Dalam sambutannya, Muhamad Biarpruga menegaskan bahwa program PTSL berbasis digital sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi berbasis teknologi guna memberikan kemudahan dalam kepemilikan tanah yang sah dan terjamin,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sertipikat elektronik merupakan bentuk modernisasi layanan yang dapat meminimalisasi risiko kehilangan dokumen serta mempermudah masyarakat dalam mengakses data kepemilikan tanah mereka. Digitalisasi ini dinilai sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang modern.
Program PTSL sendiri telah berjalan selama beberapa tahun dan terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Melalui program ini, banyak warga yang sebelumnya belum memiliki sertipikat kini memperoleh legalitas atas tanahnya, sehingga dapat meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan.
Muhamad Biarpruga menambahkan bahwa penerapan sertipikat elektronik diharapkan mampu mempercepat berbagai proses layanan pertanahan. “Dengan sertipikat elektronik, masyarakat tidak lagi harus selalu datang ke kantor pertanahan untuk mengurus administrasi, karena sebagian layanan dapat diakses secara digital,” katanya.
Melalui penyerahan sertipikat elektronik di Kampung Sukuru Tuare ini, pemerintah berharap sistem digital pertanahan dapat menjadi standar baru di Indonesia. Langkah tersebut diharapkan menciptakan pelayanan yang lebih efisien, aman, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....