Bupati Samaun Dahlan Tegaskan Sanksi Bagi ASN Mangkir
- 08 Sep 2025 11:15 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Bupati Fakfak Samaun Dahlan menegaskan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Dalam apel pagi ASN di Lapangan Apel Pemda, Senin (8/9/2025), ia menekankan absensi harus dilaporkan secara elektronik setiap bulan.
Menurutnya, laporan kehadiran wajib diterima setiap tanggal 1 atau 2 bulan berjalan agar menjadi dasar evaluasi kinerja.
“Jangan samakan ASN yang rajin dengan mereka yang tidak pernah hadir,” tegasnya.
Bupati mengungkapkan banyak laporan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan terkait pegawai yang meninggalkan tugas berbulan-bulan. Kondisi ini menurutnya sangat merugikan masyarakat, terutama siswa di sekolah dan pasien di puskesmas.
Ia menekankan, sesuai aturan, ASN yang tidak masuk kantor 10 hari berturut-turut bisa dipecat. Karena itu, laporan absensi menjadi instrumen penting untuk menegakkan disiplin.
Tidak hanya ASN, tenaga honorer, CPNS, maupun P3K juga akan diawasi ketat. Bupati bahkan membuka kemungkinan program P3K dihentikan bila kinerjanya tidak sesuai harapan.
Sebaliknya, pegawai yang disiplin dan bekerja sungguh-sungguh akan mendapat perhatian lebih, termasuk peluang promosi jabatan.
“Kita harus hargai pengabdian yang nyata, bukan sekadar status,” ujarnya.
Bupati meminta para ASN benar-benar memahami bahwa gaji dan tunjangan dibayarkan dari uang rakyat. “Kalau tidak hadir dan tidak bekerja, itu sama saja mengkhianati kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi ASN Fakfak yang lalai terhadap tanggung jawab. “Disiplin adalah ukuran utama. Kita dibayar untuk bekerja, bukan untuk absen,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....