KUA Fakfak Tengah Ingatkan Syarat Administrasi Pernikahan

  • 24 Jun 2025 18:24 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Tengah, Jamaludin Leto, mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif sebelum melangsungkan pernikahan melalui KUA. Penjelasan tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (24/6/2025).

Jamaludin menjelaskan bahwa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pengantin adalah pengurusan formulir dari N1 hingga N5 yang diperoleh dari kelurahan atau kampung tempat tinggal. Bagi calon pengantin dari luar kota, diwajibkan membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

“Formulir N1 sampai N5 itu harus dilengkapi terlebih dahulu, dan bagi yang dari luar kota wajib membawa surat rekomendasi dari KUA tempat asal,” terang Jamaludin.

Ia menegaskan bahwa seluruh berkas pernikahan wajib diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Hal ini penting agar pihak KUA memiliki waktu untuk memverifikasi data secara menyeluruh demi kelancaran proses pernikahan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Jamaludin menyampaikan bahwa pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun jika pelaksanaan di luar kantor dan di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu sesuai ketentuan resmi. Ia berharap masyarakat lebih memahami prosedur ini agar tidak mengalami kendala saat hendak menikah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....