Fungsi Zakat Bagi Kehidupan Manusia
- 02 Apr 2024 13:34 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Ketua Pembina MUI Kabupaten Fakfak Drs. H. Mustaghfirin, M.Si mengatakan terdapat dua fungsi zakat yaitu sebagai aspek ibadah wajib dan sebagai ibadah sosial. Dalam aspek ibadah wajib, orang yang memiliki kelebihan harta dari kecukupan, berdosa apabila tidak menunaikan zakat, Allah SWT selalu menyandingkan antara perintah shalat dan perintah zakat.
Al-Qur’an juga sangat menekankan untuk mengingatkan agar yang memiliki kekayaan berlebih supaya mengeluarkan zakatnya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surah At Taubah yang inti artinya " Ambillah harta mereka sebagai sedekah wajib yang dapat membersihkan diri dari sifat kikir dan sangat berlebihan mencintai hartanya dan menyucikan jiwa dari tidak ada kepedulian untuk berbagi kepada yang lain.”
Kemudian pada aspek sosial, jangan beranggapan bahwa harta lebih yang dimiliki adalah hasil usahanya sendiri, tetapi ada saham atau campur tangan Allah. Suksesnya seseorang dalam bidang ekonomi pada dasarnya ada saham Allah, karena ada saham Allah maka berikan bagian Allah itu kepada kepada fakir miskin.
Disinilah aspek fungsi sosial dari zakat, sebagaimana ditegaskan dalam surat Adz Dzariyat ayat 19 yang artinya bahwa dalam harta orang kaya terdapat bagian haknya peminta dan yang sangat membutuhkan. Nabi berpesan “jangan takut miskin karena mengeluarkan zakat dan sedekah,” ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....