Ustad Febi: Zakat Harus Tepat Sasaran

  • 11 Mar 2026 19:07 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kewajiban menunaikan zakat dalam Islam tidak diberikan kepada semua orang, melainkan hanya kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Hal ini disampaikan oleh Ustad Febi Triantoro Djarkasih dalam dialog Ramadan RRI Fakfak edisi Rabu, 11 Maret 2026.

Menurutnya, ketentuan mengenai penerima zakat telah dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat atau yang dikenal sebagai mustahik.

“Di dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sehingga penyalurannya harus tepat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar Ustad Febi Triantoro Djarkasih.

Dikatakan, Golongan pertama adalah fakir, yakni orang yang sangat kekurangan dan tidak memiliki harta maupun kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan untuk kebutuhan makan sehari-hari pun sering kali tidak menentu.

Golongan kedua adalah miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun belum mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ekonomi mereka masih terbatas sehingga membutuhkan bantuan dari zakat.

Selain itu terdapat amil zakat yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat, serta muallaf yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya dalam keimanan. Golongan lainnya adalah riqab atau budak yang ingin memerdekakan diri, gharimin atau orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.

Adapun dua golongan terakhir adalah fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah untuk kepentingan umat, serta ibnu sabil yakni musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Delapan golongan ini menjadi pedoman agar penyaluran zakat tepat sasaran.

Ustad Febi berharap melalui pemahaman tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai tuntunan agama. Ia juga mengajak umat Islam untuk lebih peduli terhadap sesama, sehingga zakat benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

“Harapannya umat Islam tidak hanya menunaikan zakat sebagai kewajiban, tetapi juga memahami siapa saja yang berhak menerimanya agar zakat benar-benar tepat sasaran,” tuturnya.

Rekomendasi Berita