Yakesma Fakfak Buka Posko Zakat Selama Ramadan 1447 Hijriyah

  • 09 Mar 2026 11:41 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Kantor Layanan LAZ Yakesma Fakfak, Hariono, menyampaikan bahwa Ramadan 1447 Hijriah kini telah memasuki periode menjelang akhir Ramadan, umat Islam biasanya mulai menunaikan salah satu kewajiban penting, yakni membayar zakat.

Hariono mengatakan, selama Ramadan tahun ini pihaknya telah membuka Posko Ramadan dan Posko Zakat, Infak, serta Sedekah yang beroperasi sejak 1 Ramadan. Posko utama tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan patung Ibu dan Anak di Kabupaten Fakfak.

“Insya Allah dari 1 Ramadan sampai hari ini, 19 Ramadan 1447 Hijriah, posko Ramadan kami, posko zakat infak sedekah di posko utama Jalan Sisingamangaraja sudah beroperasi dan kami menerima zakat, infak serta sedekah dari masyarakat,” ujar Hariono.

Ia menjelaskan, ketentuan besaran zakat yang diterapkan oleh Yakesma mengikuti regulasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal tersebut dilakukan agar pengelolaan zakat berjalan sesuai aturan yang berlaku secara nasional maupun daerah.

Menurutnya, untuk Kabupaten Fakfak, Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau jika diuangkan senilai Rp45 ribu per orang. Sementara berdasarkan ketentuan Baznas nasional, zakat fitrah setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras atau sekitar Rp50 ribu.

“Untuk Kabupaten Fakfak, zakat fitrah jika dibayar dengan beras sebesar 2,5 kilogram, sedangkan jika diuangkan sebesar Rp45 ribu per orang,” jelas Hariono. Selain zakat fitrah, ia juga menjelaskan ketentuan zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat ini dikenakan kepada seseorang yang memiliki penghasilan mencapai nisab tertentu dalam setahun.

“Untuk zakat penghasilan atau zakat profesi, nisabnya sekitar Rp91 juta per tahun. Jika sudah mencapai itu, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen,” katanya.

Hariono menambahkan, zakat maal atau zakat harta juga memiliki ketentuan tersendiri, yaitu harta yang dimiliki telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan disimpan selama satu tahun atau telah mencapai haul.

Selain itu, pada bulan Ramadan masyarakat juga dapat menunaikan fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa. “Untuk Fakfak, fidyah per hari sebesar Rp45 ribu, misalnya bagi ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit yang tidak memungkinkan berpuasa, atau orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa,” ujarnya.

Di samping penerimaan zakat dan fidyah, Yakesma Fakfak juga membuka berbagai program infak pada 10 hari terakhir Ramadan. Program tersebut diharapkan dapat menjadi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan amal ibadah menjelang malam Lailatul Qadar.

“Kami membuka peluang infak di 10 hari terakhir Ramadan, mulai dari infak Al-Qur’an, infak untuk Palestina, infak untuk Sumatera, hingga infak untuk berbagai program kebaikan Yakesma,” tutup Hariono.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....