Ustadzah Siti Masruroh Jelaskan Hukum Puasa Wanita
- 01 Mar 2026 18:21 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Umat Islam perlu memahami hukum puasa bagi wanita yang mengalami haid, nifas, maupun istihadhah agar ibadah di bulan Ramadan dapat dijalankan sesuai syariat. Hal itu disampaikan Ustadzah Hj. Siti Masruroh, S.Ag dalam dialog Ramadhan RRI Fakfak, Minggu 1 Maret 2026.
Menurut Ustadzah Siti Masruroh, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan menjalankan ibadah puasa. Ia menjelaskan, puasa yang ditinggalkan saat haid wajib diqadha setelah bulan Ramadan berakhir. Begitu pula dengan wanita yang mengalami nifas, yakni darah yang keluar setelah melahirkan, juga tidak diperkenankan berpuasa. Namun, kewajiban untuk mengganti puasa tetap berlaku setelah masa nifas selesai dan kondisi tubuh telah suci.
"Haid dan nifas adalah uzur syar’i yang membuat seorang wanita tidak diperbolehkan berpuasa, dan puasanya wajib diganti setelah suci. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah SWT yang harus dipahami dengan benar," jelasnya.
Sementara itu, bagi wanita yang mengalami istihadhah atau darah di luar masa haid dan nifas, tetap diwajibkan untuk berpuasa. Ustadzah Siti Masruroh menegaskan istihadhah tidak menghalangi pelaksanaan ibadah puasa maupun salat, selama tetap menjaga kebersihan dan tata cara bersuci.
"Berbeda dengan istihadhah, wanita tetap wajib menjalankan puasa karena darah tersebut bukan darah haid atau nifas. Yang terpenting adalah menjaga kebersihan dan tetap melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat," ungkapnya.
Ia pun mengimbau para muslimah agar tidak ragu untuk bertanya kepada ahli agama jika mengalami kebingungan terkait hal tersebut. Dengan memahami hukum secara benar, diharapkan ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....