Ustad Mohamadon: Syarat Mengqodho Puasa Ramadan

  • 01 Mar 2026 10:03 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Umat Islam yang berhalangan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan diwajibkan untuk menggantinya di hari lain. Hal tersebut disampaikan Ustad Mohamadon Daeng Husein dalam dialog Ramadhan RRI Fakfak edisi Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurut Ustad Mohamadon, qodho puasa diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i. Uzur tersebut seperti sakit, dalam perjalanan jauh atau safar, haid dan nifas bagi perempuan, serta kondisi lain yang dibenarkan dalam syariat Islam.

Ia menegaskan, orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa apabila dikhawatirkan penyakitnya bertambah parah atau memperlambat kesembuhan. Namun setelah sembuh, ia wajib mengganti puasa tersebut sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Selain itu, musafir yang melakukan perjalanan jauh juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Keringanan itu tetap diikuti dengan kewajiban mengqodho puasa setelah kembali dan dalam kondisi mampu menjalankannya.

Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, puasa yang ditinggalkan juga wajib diganti di luar bulan Ramadhan. “Islam memberikan kemudahan, tetapi kewajiban tetap harus ditunaikan dengan menggantinya di hari lain,” ujar Ustad Mohamadon.

Ia menambahkan, qodho puasa sebaiknya dilakukan sesegera mungkin sebelum datang Ramadhan berikutnya. Dengan demikian, kewajiban sebagai seorang Muslim tetap terpenuhi dan tidak menjadi beban di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....