Tarawih Masjid Agung Ikuti Putusan Sidang Isbat
- 18 Feb 2026 14:10 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Ketua Dewan Pengurus Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Fakfak, Haji Herman Bugis, menegaskan bahwa pelaksanaan salat tarawih akan disesuaikan dengan putusan sidang isbat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui RRI di Masjid Agung pada Selasa, 17 Februari 2026.
Menurut Haji Herman, penyesuaian tersebut merupakan komitmen pengurus dalam mengikuti ketentuan pemerintah. “Masjid Agung adalah masjid pemerintah, sehingga wajib mengikuti putusan pemerintah dalam penetapan 1 Ramadhan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan sidang isbat menjadi acuan resmi penentuan awal bulan Ramadhan di Indonesia. Dengan demikian, seluruh rangkaian ibadah Ramadhan di Masjid Agung akan dimulai sesuai keputusan tersebut.
Haji Herman berharap jemaah dapat memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami mohon seluruh jemaah bersabar dan bersama-sama menunggu keputusan resmi pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengurus masjid telah menyiapkan berbagai program Ramadhan. Namun, seluruh pelaksanaan kegiatan tetap menyesuaikan waktu yang ditetapkan melalui sidang isbat.
Ia menilai kebersamaan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci terciptanya suasana ibadah yang tertib. “Dengan mengikuti satu keputusan bersama, pelaksanaan ibadah akan lebih teratur dan nyaman,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Haji Herman mengajak masyarakat Fakfak untuk menyambut Ramadhan dengan penuh ketenangan. “Mari kita sambut bulan suci ini dengan persiapan iman dan kebersamaan,” pungkasnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....