Bawaslu Fakfak Mulai Perekrutan Pengawas TPS Pilkada 2024

  • 16 Sep 2024 10:52 WIB
  •  Fak Fak

KBRN,Fakfak: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak resmi memulai proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan menyampaikan perekrutan ini akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.

Menurut Takamokan, perekrutan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS pada Pemilihan Tahun 2024. Surat keputusan tersebut ditandatangani pada 10 September 2024.

“Total kami akan merekrut sebanyak 216 Pengawas TPS yang tersebar di 17 distrik, 142 kampung, dan 7 kelurahan di Kabupaten Fakfak,” kata Arifin Senin(16/9/2024).

Arifin menjelaskan Panwas Distrik memiliki kewenangan penuh dalam pembentukan Pengawas TPS di wilayahnya, namun untuk mempermudah akses perekrutan, Panwas Distrik dapat mendelegasikan proses penerimaan dan penelitian berkas kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di setiap distrik.

“Sesuai regulasi, Panwas Distrik yang berwenang membentuk Pengawas TPS. Namun, untuk mempercepat proses perekrutan, Panwas dapat melibatkan PKD untuk membantu penerimaan dan penelitian berkas calon Pengawas TPS,” ujarnya.



google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....