DPR Kabupaten Fakfak Segera Gelar Sidang Penetapan Bupati Terpilih

  • 07 Feb 2025 21:32 WIB
  •  Fak Fak

KBRN,Fakfak: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, segera mengagendakan Sidang Paripurna untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030, sesuai dengan hasil Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Fakfak, Siti Rahma Hegemur, pada Jumat (7/2/2025).

Siti Rahma mengungkapkan, setelah penyerahan salinan keputusan penetapan kepala daerah terpilih, DPRD akan segera melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selain itu, pihaknya juga akan mengurus surat keputusan (SK) untuk kemudian diajukan ke Provinsi Papua Barat agar pelantikan dapat dilakukan serentak bersama kepala daerah lainnya di Jakarta oleh Presiden Prabowo.

"Sidang paripurna ini akan dilaksanakan sesegera mungkin, setelah penyerahan salinan keputusan penetapan kepala daerah terpilih kepada kami," ujar Siti Rahma.

Meskipun belum ada tanggal pasti untuk pelaksanaan sidang paripurna tersebut, pihak DPRD memastikan bahwa proses tersebut akan segera dilaksanakan. Dalam kesempatan tersebut, Siti Rahma juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak, Bawaslu Provinsi Papua Barat, serta KPU Fakfak beserta jajarannya atas kerjasamanya selama proses Pilkada 2024.

"Terima kasih kepada Bawaslu, KPU, dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan Pilkada ini. Kami juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Bupati Fakfak Terpilih, Samaun Dahlan, dan Donatus Nimbitkendik," tambahnya.

Penyerahan dokumen keputusan penetapan kepala daerah terpilih itu turut dihadiri Ketua KPU Fakfak beserta jajaran, Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, dan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta para pimpinan partai politik yang turut mendukung dalam proses Pilkada tersebut.



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....