Pemkab Fakfak Siapkan Strategi Implementasi PAUD Satu Kampung
- 28 Nov 2025 12:38 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Pemerintah resmi memberlakukan Program Wajib Belajar 13 Tahun sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini mewajibkan setiap anak Indonesia menempuh pendidikan minimal 13 tahun, terdiri dari satu tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan 12 tahun pendidikan dasar hingga menengah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerataan akses pendidikan nasional.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak, La Sadia, menegaskan, program ini merupakan regulasi pemerintah pusat yang wajib dijalankan seluruh daerah. Menurutnya, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan persiapan yang matang, terutama pada tahap pendidikan prasekolah sebagai pondasi dasar.
“Yang dimaksud dengan Wajar 13 Tahun ini adalah satu tahun di taman kanak-kanak sebagai persiapan prasekolah. Oleh karena itu, daerah kami harus mempersiapkan pelaksanaan ini dengan matang,” ujarnya.
La Sadia menjelaskan, Kabupaten Fakfak kini tengah menyesuaikan strategi pelaksanaan sesuai kondisi wilayah. Fokus utama diarahkan pada penguatan pendidikan usia dini, mengingat seluruh anak usia 0 sampai 6 tahun diwajibkan mengikuti PAUD sebelum masuk sekolah dasar. “PAUD merupakan fondasi penting untuk pendidikan selanjutnya,” tegasnya.
Kebijakan nasional tersebut selaras dengan target global UNESCO dan PBB, yang menekankan bahwa pada tahun 2030 setiap anak usia 5 hingga 6 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, sudah harus mendapatkan layanan pendidikan anak usia dini. Pendidikan pada usia ini dinilai memiliki pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak di jenjang berikutnya.
Sebagai bentuk kesiapan daerah, Pemerintah Kabupaten Fakfak telah meluncurkan sejumlah program terobosan. Salah satunya adalah “Satu PAUD Satu Kampung”, sebuah inisiatif untuk memastikan ketersediaan layanan PAUD merata hingga ke kampung-kampung. Selain itu, delapan lembaga PAUD telah dinegerikan pada tahun 2024, dan proses penegrian kembali direncanakan berlanjut pada 2025.
Langkah tersebut dinilai penting dalam mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun secara optimal. Pemkab Fakfak terus memperkuat fasilitas, tenaga pendidik, dan akses layanan guna memastikan setiap anak dapat memperoleh pendidikan usia dini secara layak dan merata.
La Sadia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan nasional ini akan sangat bergantung pada kesiapan daerah dalam membangun fondasi pendidikan sejak awal. “Program ini menjadi penopang untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Maka, kita harus memperkuat dimulai dari PAUD,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....