Lembaga PAUD Fakfak Wajib Ikuti Proses Akreditasi

  • 16 Sep 2025 11:28 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, La Sadia menegaskan, proses akreditasi lembaga PAUD dan PNF bukan ditentukan oleh daerah, melainkan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pusat. Menurutnya, penetapan lembaga yang diakreditasi berdasarkan data yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

La Sadia menjelaskan, pihaknya di daerah hanya melaksanakan proses sesuai ketentuan dari pusat. “Akreditasi ini sampel dari Badan Akreditasi Nasional Pusat berdasarkan Dapodik, jadi bukan maunya kami di daerah. Pusat yang menentukan mana satuan yang akan diakreditasi dan mana yang belum,” ujarnya.

Ia menambahkan, program akreditasi dilakukan setiap tahun, khususnya bagi satuan pendidikan yang belum pernah terakreditasi. Lembaga yang belum masuk dalam daftar tahun ini masih berpeluang untuk diikutkan pada tahun berikutnya.

Selain itu, akreditasi juga memiliki masa berlaku tertentu. Jika masa akreditasi telah berakhir, maka lembaga tersebut wajib mengikuti proses akreditasi ulang. Hal ini, kata La Sadia, menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pendidikan.

“Tujuan akreditasi ulang adalah agar satuan pendidikan tetap memenuhi standar mutu yang berlaku. Dengan begitu, kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah bisa terus terjaga,” jelasnya.

La Sadia menegaskan, akreditasi sangat erat kaitannya dengan rapor pendidikan nasional. Jika semua lembaga PAUD dan PNF sudah terakreditasi dengan hasil yang baik, maka rapor pendidikan daerah akan ikut meningkat.

“Harapannya semua satuan pendidikan berpartisipasi dalam akreditasi. Jika akreditasi prima bisa dicapai, maka rapor pendidikan akan menjadi lebih baik dan mencerminkan kualitas pendidikan di Kabupaten Fakfak,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....