NIB Jadi Identitas Penting Bagi Usaha di Fakfak
- 02 Okt 2025 11:38 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, menegaskan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha di daerah ini. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan usaha, baik skala kecil maupun besar, wajib memiliki NIB sebagai identitas resmi.
Menurut Muhasim, NIB tidak hanya menjadi tanda legalitas, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya. “NIB merupakan identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Dengan NIB, posisi usaha akan lebih kuat dan terlindungi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan NIB akan memudahkan pelaku usaha saat berurusan dengan pihak lain, baik pemerintah, swasta, maupun lembaga keuangan. Kemudahan akses layanan hingga peluang kemitraan juga lebih terbuka jika usaha telah memiliki NIB.
Selain itu, NIB juga menjadi salah satu syarat penting agar pelaku usaha bisa mengikuti program-program pemberdayaan dari pemerintah. “Jika ada bantuan atau kemitraan, pemerintah tentu akan lebih mengutamakan pelaku usaha yang sudah resmi memiliki NIB,” tambahnya.
DPMPTSP Fakfak, kata Muhasim, berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam proses penerbitan izin. Proses pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem yang telah disiapkan, baik secara langsung di kantor layanan maupun melalui mekanisme daring.
Ia pun mengimbau masyarakat yang menjalankan usaha tetapi belum memiliki NIB, agar segera mengurusnya. Menurutnya, semakin cepat pelaku usaha melengkapi legalitas, semakin besar pula peluang mereka mengembangkan usaha dengan aman dan nyaman.
“Harapan kami, seluruh pelaku usaha di Fakfak segera melengkapi izin usahanya. Dengan begitu, kegiatan ekonomi dapat tumbuh lebih sehat, tertib, dan tentunya memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” tutup Muhasim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....