Satpol PP Tertibkan Praktik Pengambilan Air Ilegal di Fakfak

  • 05 Sep 2026 09:07 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak melakukan penertiban terhadap aktivitas pengambilan air secara ilegal pada jaringan pipa milik Perumda Tirta Pala. Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menghentikan segala bentuk pengambilan air tanpa izin yang dinilai dapat mengganggu pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.

Dalam informasi yang disampaikan Satpol PP Kabupaten Fakfak, petugas menemukan adanya aktivitas pengambilan air pada pipa milik Perumda Tirta Pala dengan menggunakan peralatan tertentu, termasuk pompa dan selang.

Satpol PP kemudian melakukan tindakan penghentian terhadap aktivitas tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jaringan distribusi air milik Perumda Tirta Pala dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Fakfak menegaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah praktik pengambilan air secara ilegal.

Selain penegakan aturan, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih. Terlebih, ketersediaan dan pengelolaan sumber daya air menjadi salah satu hal penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kajian Risiko Bencana Kabupaten Fakfak juga mencatat adanya perhatian terhadap tekanan sumber daya air dan pentingnya pengelolaan berkelanjutan untuk memastikan kecukupan air bersih.

Satpol PP Kabupaten Fakfak mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pengambilan air secara ilegal pada jaringan pipa Perumda Tirta Pala. Penertiban ini diharapkan dapat mendukung terciptanya ketertiban serta menjamin pelayanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat Fakfak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....