Dikson Iha Akui Pendataan Retribusi Sampah Masih Terkendala
- 27 Agt 2026 14:31 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak berencana melibatkan kepala distrik, kepala kelurahan hingga ketua RT dalam upaya meningkatkan pendataan masyarakat terkait pelayanan dan retribusi sampah.
Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha, mengatakan saat ini petugas kebersihan masih melakukan pendataan berdasarkan jangkauan wilayah yang diketahui, terutama pada rute yang dilalui mobil operasional pengangkut sampah.
“Saat ini memang petugas kami yang melakukan, tetapi masih dalam jangkauan yang mereka ketahui sepanjang mobil operasional kita melewati atau mengangkut sampah tersebut. Makanya ini kami memang agak terkendala,” ujar Dikson.
Menurutnya, keterbatasan jangkauan petugas menjadi salah satu alasan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dengan melibatkan aparat kewilayahan hingga tingkat RT. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi masyarakat yang mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah.
“Ke depan kami akan melakukan sosialisasi tersebut dengan menggandeng kepala distrik, kepala kelurahan, dan RT-RT. Karena dalam satu RT, mereka lebih mengetahui masyarakat yang tinggal di situ,” katanya.
Dikson menjelaskan, melalui keterlibatan RT, pemerintah dapat mengetahui rumah tangga atau masyarakat yang membuang sampah pada tempatnya dan memanfaatkan pelayanan pengangkutan sampah yang tersedia.
Masyarakat yang telah terdata sebagai penerima pelayanan nantinya dapat ditetapkan sebagai wajib retribusi. Namun, Dikson menegaskan pihaknya tidak mengedepankan tindakan terhadap masyarakat, melainkan akan membangun koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan kesadaran.
“Bisa saja yang bersangkutan diberikan kesadaran untuk bagaimana membayar retribusi itu,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....