Disperindag Tegaskan Larangan Alihkan Hak Pakai Pasar
- 19 Agt 2026 15:51 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Zet Sampe Tondok, mengingatkan para pedagang dan pengguna fasilitas pasar agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah potensi pelanggaran dalam pemanfaatan fasilitas pasar.
Zet menegaskan, salah satu ketentuan yang harus diperhatikan adalah larangan mengalihkan hak pakai lapak atau fasilitas pasar kepada pihak lain. Hak pakai yang telah diberikan pemerintah diperuntukkan bagi pihak yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan.
"Kaitan dengan pelanggaran-pelanggaran ini, yang paling penting untuk kita ingatkan bahwa tidak diperkenankan untuk kemudian mengalihkan hak pakai ke pihak lain. Apabila ini terjadi, maka pemerintah akan mencabut hak pakainya," ujar Zet.
Selain itu, para pedagang juga diminta tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pasar. Menurutnya, kepatuhan terhadap pembayaran retribusi merupakan bagian dari kewajiban pengguna fasilitas pasar sekaligus bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Zet juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk perjudian dalam bentuk apa pun di lingkungan pasar. Ia menegaskan, larangan tersebut bukan berdasarkan kepentingan pribadi, melainkan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita bicara bukan atas kemauan kita, tetapi kita bicara atas dasar hukum, yaitu Peraturan Bupati yang kemudian tidak memperbolehkan ada aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Disperindag Fakfak, lanjut Zet, akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengatakan pihaknya juga turun langsung untuk mengingatkan dan melarang aktivitas perjudian maupun pelanggaran lainnya di kawasan pasar. Selain itu, pemerintah berencana mengatur batas waktu aktivitas pasar agar tidak ada masyarakat yang tinggal di dalam kawasan pasar.
"Kita tidak memperkenankan orang tinggal dalam pasar. Ke depannya nanti akan kita buatkan regulasi berkaitan dengan tidak diperbolehkannya seseorang atau orang lain dari komunitas tinggal dalam pasar," katanya.
Zet menambahkan, nantinya akan ditentukan batas waktu operasional pasar. Setelah pasar ditutup, para pedagang diminta segera mengamankan barang dagangan dan meninggalkan area pasar, sementara kawasan tersebut hanya akan digunakan oleh petugas, khususnya petugas keamanan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....