Disperindag Tegaskan Kewajiban Pedagang Bayar Retribusi dan Tempati Lapak
- 27 Jul 2026 14:07 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali mengingatkan para pedagang Pasar Rakyat Thumburuni agar segera menempati lapak yang telah diperoleh melalui mekanisme undian. Imbauan tersebut juga disertai penegasan mengenai kewajiban pedagang untuk mematuhi aturan penggunaan tempat usaha yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Fakfak, Zet Sampe Tondok, mengatakan seluruh ketentuan telah disampaikan kepada para pedagang jauh sebelum proses penarikan nomor undian dilakukan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban setiap penerima lapak maupun meja batu di kawasan pasar.
"Sebelum menempati lapak emperan maupun meja batu di Pasar Rakyat Thumburuni, itu kita sudah sampaikan. Sebelum penarikan nomor undian sudah disampaikan bahwa tidak boleh kemudian melakukan hal-hal yang melanggar aturan," kata Zet.
Ia menjelaskan, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pedagang adalah membayar retribusi sesuai ketentuan serta menempati lokasi usaha yang telah diperoleh. Selain itu, pedagang tidak diperkenankan membiarkan tempat usahanya kosong dalam waktu yang lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Zet menegaskan, apabila lapak yang telah diberikan tidak ditempati selama tiga bulan berturut-turut, maka pemerintah akan mencabut hak penggunaan tempat tersebut. Kebijakan itu diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memastikan fasilitas pasar dimanfaatkan secara optimal.
"Termasuk di dalamnya adalah membayar retribusi, kemudian menempati tempat yang sudah didapatkan. Tiga bulan berturut-turut tidak digunakan, maka pemerintah akan mencabut hak pakainya," tegasnya.
Lebih lanjut, Disperindag juga meminta para pedagang yang hingga kini belum menandatangani surat perjanjian penggunaan tempat agar segera mendatangi kantor Disperindag Fakfak pada jam kerja. Pedagang diminta membawa dua lembar materai untuk melengkapi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Zet berharap seluruh pedagang yang telah memperoleh lapak berdasarkan hasil undian segera memanfaatkan tempat usahanya. Ia mengingatkan bahwa apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah melalui Disperindag Fakfak akan mengambil langkah sesuai aturan, termasuk memberikan konsekuensi administratif terhadap pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....