Kapasitas TPA Kadamber Menipis, Retribusi Sampah Diberlakukan

  • 07 Jul 2026 15:22 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kadamber menjadi perhatian Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak. Kondisi lokasi yang dinilai semakin sempit membuat pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan terhadap aktivitas pembuangan sampah agar tidak terjadi kelebihan muatan.

Kepala Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Dikson Iha mengatakan, kondisi TPA Kadamber saat ini cukup terbatas karena luas area yang tersedia tidak sebanding dengan volume sampah yang masuk setiap hari.

“Karena lokasi di TPA itu kita lihat sangat kecil. Artinya dari truk kami yang beroperasi saja, pada saat dia buang sampah itu sudah banyak,” ujar Dikson Iha.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin berpotensi mengalami overload apabila masyarakat, kantor, maupun lembaga melakukan pembuangan sampah secara mandiri tanpa melalui layanan pengangkutan dari armada pemerintah.

“Apalagi menambah dari pihak yang membuang sendiri atau membuang mandiri. Sehingga memang bisa terjadi overload terkait dengan wilayah atau tempat yang sangat kecil,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Dinas PUPR2KP Fakfak akan menerapkan pengaturan terhadap pihak-pihak yang melakukan pembuangan sampah langsung ke TPA Kadamber.

Dikson menjelaskan, ke depan TPA Kadamber akan diprioritaskan sebagai lokasi pembuangan sampah dari armada pengangkut milik pemerintah daerah. Sementara bagi pihak yang membuang sampah secara mandiri, baik perorangan, kantor maupun lembaga, akan dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan berlakukan bahwa selain TPA itu merupakan TPA hasil dari truk-truk kami yang nanti buang sampah di situ, kami akan melakukan retribusi untuk orang yang membuang sendiri atau kantor maupun lembaga yang membuang sendiri di situ,” tutup Dikson.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....