DPMPTSP Fakfak Jemput Bola Permudah Pelaku Usaha Miliki NIB
- 01 Jul 2026 14:06 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pada Senin, pelayanan tersebut digelar di Pasar Thumburuni guna mempermudah pelaku usaha mikro dan pedagang kecil memperoleh legalitas usaha tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Klemens Adopak, mengatakan pelayanan jemput bola dilakukan karena masih banyak pelaku usaha yang menjalankan usahanya tanpa memiliki NIB. Kondisi tersebut mendorong DPMPTSP untuk menghadirkan layanan langsung di lokasi aktivitas masyarakat agar proses pengurusan perizinan menjadi lebih mudah dan cepat.
"Untuk pelaksanaan jemput bola hari ini, memang kami merasa bahwa banyak sekali pelaku-pelaku usaha yang sampai dengan sementara saat ini mereka berusaha, mereka berjualan, mereka membuat kios-kios atau emperan-emperan kecil itu tanpa memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. Karena itu kami merasa pelayanan di kantor perlu ditingkatkan dengan menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat," ujar Klemens saat diwawancarai di sela kegiatan pelayanan NIB di Pasar Thumburuni.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha, khususnya mama-mama asli Papua dan pedagang kecil lainnya, yang belum memahami pentingnya memiliki NIB. Oleh sebab itu, DPMPTSP tidak hanya memberikan pelayanan penerbitan dokumen, tetapi juga melakukan edukasi mengenai manfaat legalitas usaha bagi perkembangan usaha masyarakat.
Klemens menjelaskan, kepemilikan NIB memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya menjadi persyaratan administrasi untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah maupun fasilitas pembiayaan usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program Koperasi Merah Putih yang saat ini tengah dikembangkan pemerintah.
"NIB ini sangat membantu pelaku usaha kecil karena ketika mereka ingin mengajukan pinjaman atau bantuan, baik KUR maupun program Koperasi Merah Putih, salah satu syarat administrasinya adalah Nomor Induk Berusaha. Karena itu setiap pelaku usaha sebaiknya memiliki NIB agar dapat memperoleh berbagai bantuan tersebut," katanya.
Selain membuka akses terhadap berbagai program pemerintah, NIB juga menjadi bukti legalitas usaha yang diakui secara hukum. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak lagi dianggap sebagai penjual ilegal karena usahanya telah terdaftar secara resmi di Republik Indonesia.
Klemens mengungkapkan, program jemput bola sebelumnya telah dilaksanakan di Distrik Pariwari dan berhasil menerbitkan lebih dari 100 NIB bagi pelaku usaha. Setelah pelayanan di Pasar Thumburuni, DPMPTSP juga telah menjadwalkan kegiatan serupa di Pasar Sebrang pada 13 Juli 2026, serta membuka peluang memperluas pelayanan hingga ke kampung-kampung melalui kerja sama dengan pemerintah distrik.
"Kalau memang diperlukan, kami akan bekerja sama dengan kepala distrik untuk turun langsung ke kampung-kampung yang banyak pelaku usahanya. Kami ingin memberikan pemahaman sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh NIB tanpa harus datang jauh ke kantor," jelasnya.
Ia menambahkan, proses penerbitan NIB kini jauh lebih sederhana dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan seperti NPWP, kini pelaku usaha cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya seluruh proses administrasi akan dibantu oleh petugas, bahkan apabila jaringan internet mendukung, penerbitan NIB dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar lima menit.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....