Kendala Teknis Tunda Penerapan E-Money Parkir Pasar

  • 25 Jun 2026 12:56 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi pengelolaan retribusi pasar. Salah satu langkah yang akan diterapkan dalam waktu dekat adalah penggunaan sistem e-money untuk pembayaran retribusi parkir kendaraan yang keluar masuk di Pasar Thumburuni.

Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Fakfak, Zet Sampa Tondok, mengatakan bahwa penerapan sistem pembayaran non-tunai tersebut sebenarnya sudah harus difungsikan. Namun hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala teknis yang perlu diselesaikan sebelum sistem dapat berjalan secara optimal.

Menurutnya, beberapa perlengkapan pendukung masih harus dipersiapkan, termasuk kebutuhan operasional pada sistem portal parkir yang akan digunakan. Salah satu kebutuhan yang masih dalam proses pengadaan adalah kertas termal yang berfungsi untuk mencetak struk pembayaran bagi pengguna jasa parkir.

“Sebenarnya pembayaran retribusi parkir dalam sistem e-money sudah harus difungsikan, hanya ada beberapa kendala kaitan dengan hal tersebut. Bahwa kita mungkin dalam waktu dekat, karena ada kelengkapan-kelengkapan yang harus disiapkan,” ujar Zet Sampa Tondok.

Meski demikian, Disperindag memastikan pelayanan retribusi parkir tidak akan terhenti selama proses persiapan berlangsung. Untuk sementara waktu, pembayaran retribusi tetap dilakukan menggunakan sistem karcis manual agar penerimaan daerah dari sektor retribusi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Tetapi kemudian sambil menunggu hal tersebut, kita tidak bisa vakum. Retribusi tetap harus jalan dengan menggunakan karcis,” tambahnya.

Zet menjelaskan bahwa penggunaan karcis sebagai alat pembayaran retribusi sementara masih dibenarkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Fakfak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pasar. Regulasi tersebut mengatur tata kelola pasar, termasuk mekanisme retribusi serta berbagai ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pengelolaan fasilitas pasar daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....