Disperindag Fakfak Imbau Pedagang Taat Bayar Retribusi Pasar
- 25 Jun 2026 12:57 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Zet Sampe Tondok, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengguna fasilitas pasar yang telah disediakan pemerintah, untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Zet, kewajiban pembayaran retribusi telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang pengelolaan pasar. Setiap pengguna fasilitas milik pemerintah, baik ruang dagang, meja batu, emperan maupun pelataran, diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025, setiap wajib retribusi yang menggunakan fasilitas pemerintah, baik ruang dagang, meja batu, emperan maupun pelataran, menjadi kewajiban untuk membayar retribusi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023,” ujar Zet.
Selain membayar retribusi, Zet juga menegaskan pentingnya masyarakat memperoleh bukti pembayaran setiap kali melakukan transaksi retribusi. Bukti pembayaran tersebut menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan retribusi yang transparan dan akuntabel.
Ia mencontohkan pembayaran retribusi untuk komoditas sayur-mayur yang dilakukan di pasar. Dalam setiap pembayaran, petugas wajib memberikan karcis atau tanda bukti pembayaran kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya.
“Kita berharap tiap retribusi yang dibayarkan itu harus mendapatkan bukti pembayaran. Jangan kemudian masyarakat membayar lalu tidak mendapatkan bukti pembayaran, dalam hal ini karcis,” tegasnya.
Zet meminta masyarakat untuk lebih proaktif dengan selalu meminta dan menyimpan karcis sebagai bukti pembayaran retribusi. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya kesalahan administrasi sekaligus mendukung pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah.
“Masyarakat harus mengambil karcis atau bukti pembayarannya. Bukti pembayaran itu sebagai wujud nyata kepedulian masyarakat untuk membangun daerah kita, dalam hal ini Kabupaten Fakfak menuju Fakfak yang lebih maju,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....