Disperindag Fakfak Ingatkan Warga Patuhi Retribusi Pasar

  • 24 Jun 2026 19:25 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Zet Sampe Tondok, menegaskan bahwa besaran retribusi pasar yang berlaku saat ini telah diatur dalam perda no 8 tahun 2023 sementara Peraturan Bupati no 35 tahun 2025 mengatur tentang pengelolaan pasar yg mana mengatur terkait hal-hal yg tidak boleh di langgar..

Menurut Zet, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam penarikan retribusi bagi kendaraan yang keluar masuk arareaea pasar. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2025, kendaraan roda dua dikenakan retribusi sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan retribusi sebesar Rp3.000.

“Kaitan dengan besaran retribusi ini memang sudah diatur dalam regulasi Perbup Nomor 35 Tahun 2025 tentang pengelolaan pasar. Jadi sudah jelas bahwa untuk roda dua dikenakan Rp2.000 kemudian roda empat dikenakan Rp3.000,” ujar Zet Sampe Tondok.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Kepatuhan dalam membayar retribusi dinilai penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Selain itu, Zet juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi pasar tanpa mengambil bukti pembayaran retribusi. Bukti pembayaran berupa struk atau karcis dinilai penting sebagai tanda bahwa retribusi telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap bahwa setiap kali keluar mereka harus mengambil struk karcis sebagai bukti bahwa masyarakat ikut berperan serta dalam membangun daerah kita Kabupaten Fakfak. Dan itu wujud nyata bahwa masyarakat turut serta untuk membangun negeri ini,” katanya. Dengan adanya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi dan mengambil bukti pembayaran, pemerintah berharap pengelolaan pasar dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....