Masyarakat Diminta Terapkan Konsep Tiga R dalam Pengelolaan Sampah

  • 19 Jun 2026 09:23 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan.

Liza menjelaskan bahwa terdapat tiga hal penting yang diatur dalam undang-undang tersebut. Salah satunya adalah pengelolaan sampah melalui dua pendekatan utama, yakni pengurangan sampah dan penanganan sampah.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 terdapat dua pendekatan pengelolaan sampah, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Kedua pendekatan ini harus berjalan bersama agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Ia menerangkan, pengurangan sampah dilakukan melalui konsep 3R yang selama ini telah banyak disosialisasikan kepada masyarakat. Konsep tersebut meliputi Reduce atau mengurangi sampah, Reuse atau menggunakan kembali barang yang masih dapat dimanfaatkan, serta Recycle atau mendaur ulang sampah menjadi produk yang memiliki nilai guna.

“Reduce berarti mengurangi timbulan sampah, Reuse menggunakan kembali barang yang masih bisa dipakai, dan Recycle adalah mendaur ulang sampah agar memiliki manfaat baru. Ini merupakan langkah paling awal yang harus dilakukan oleh setiap orang,” kata Liza.

Selain pengurangan, pendekatan kedua adalah penanganan sampah yang mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Menurutnya, tahapan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga pemerintah daerah.

Liza menegaskan bahwa pemilahan sampah menjadi tanggung jawab setiap produsen sampah. Masyarakat perlu memahami jenis-jenis sampah yang dihasilkan, mulai dari sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, hingga sampah spesifik yang memerlukan perlakuan khusus.

“Sampah rumah tangga berasal dari aktivitas sehari-hari di rumah. Kemudian ada sampah sejenis rumah tangga yang dihasilkan dari perkantoran, sekolah, perdagangan, industri, maupun fasilitas umum. Sedangkan sampah spesifik adalah sampah yang membutuhkan penanganan khusus,” jelasnya.

Ia mencontohkan bahwa sampah spesifik tidak selalu berasal dari limbah berbahaya dalam jumlah besar. Barang-barang rumah tangga seperti lampu yang sudah putus atau pecahan kaca juga termasuk kategori sampah spesifik karena berpotensi membahayakan dan memerlukan penanganan berbeda.

Lebih lanjut, Liza mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menerima sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Nomor 505 Tahun 2025 terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kadamber. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem pengolahan sampah agar lebih ramah lingkungan.

“Kabupaten Fakfak sudah diberikan batas waktu untuk menutup sistem pengolahan terbuka di TPA Kadamber. Kami tidak lagi diperbolehkan membuang sampah dengan sistem terbuka seperti saat ini. Namun, pemerintah masih diberikan kesempatan untuk melakukan berbagai upaya penanganan dan pengolahan agar menuju sistem yang lebih ramah lingkungan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....