Berthy Reawaruw tegaskan larangan pungli pelayanan adminduk
- 06 Mei 2026 12:01 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak, -Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Fakfak, Berthy Reawaruw, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Hal tersebut disampaikannya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepemilikan dokumen resmi oleh seluruh warga.
Menurut Berthy, kepemilikan dokumen adminduk seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran merupakan hal mendasar yang harus dimiliki setiap masyarakat. Ia berharap masyarakat lebih proaktif datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Fakfak tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
“Yang paling penting bahwa dalam kepengurusan administrasi kependudukan ini tidak memungut biaya, semuanya gratis,” ujar Berthy dalam keterangannya. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir terhadap biaya dalam pengurusan dokumen.
Lebih lanjut, Berthy mengingatkan apabila terdapat oknum pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli), masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib maupun langsung ke pihak Disdukcapil. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap laporan yang masuk.
“Kami membuka diri untuk menerima laporan, baik dari masyarakat maupun pihak berwajib. Jika ada pungli, silakan dilaporkan,” tegasnya. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas pelayanan publik.
Berthy menambahkan bahwa Disdukcapil hadir dengan semangat melayani masyarakat secara maksimal. Ia berharap kesadaran masyarakat dalam mengurus adminduk terus meningkat, sehingga tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Fakfak dapat terwujud dengan baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....