Perda Layak Anak perkuat perlindungan dan hak anak Fakfak

  • 04 Mei 2026 11:50 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak, - Pemerintah Kabupaten Fakfak terus mendorong implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak melalui regulasi yang telah disahkan. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi dasar hukum dalam memastikan pemenuhan hak anak di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga DP3AP2KB Kabupaten Fakfak, Santi Christine N. Patiran, saat diwawancarai terkait implementasi perda tersebut.

Santi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi acuan. Ketiga prinsip tersebut meliputi pemenuhan hak tumbuh kembang anak, perlindungan anak, serta hak anak untuk menyampaikan pendapatnya.

“Berbicara tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, tentunya kita berprinsip pada tiga prinsip pemenuhan hak anak, salah satunya tumbuh kembang anak, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk memberikan suaranya yang harus didengar oleh setiap orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh program yang dijalankan pemerintah maupun masyarakat harus berorientasi pada pemenuhan hak anak. Program-program tersebut harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi perkembangan dan perlindungan anak.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak juga ditentukan oleh kolaborasi lintas sektor. Hal ini karena terdapat lima klaster dengan 24 indikator yang menjadi dasar penilaian implementasi kebijakan tersebut.

“Peraturan daerah ini memiliki peran penting dalam mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mendukung setiap program yang masuk dalam lima klaster dan 24 indikator penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” jelasnya.

Santi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Fakfak sejauh ini telah berupaya memenuhi indikator tersebut. Meski demikian, masih terdapat sejumlah fasilitas yang perlu ditingkatkan guna mendukung pemenuhan hak anak secara optimal.

“Kami bisa mengatakan Fakfak sebagai kabupaten ramah anak, meskipun masih ada fasilitas tertentu yang perlu ditingkatkan sesuai dengan pemahaman masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pihak untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Selain itu, sosialisasi perda akan segera dilakukan, dimulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal ini penting karena setiap OPD memiliki peran dalam mendukung program yang berpihak pada anak, sesuai dengan klaster yang ada.

“Langkah awal kami adalah melakukan sosialisasi kepada OPD terkait, karena masing-masing memiliki tugas dalam menjawab kebutuhan program yang berpihak kepada anak,” ungkapnya.

Santi juga mencontohkan sejumlah sektor yang berperan, seperti Dinas Kominfo dalam penyediaan informasi layak anak, Dinas Kesehatan melalui puskesmas ramah anak, serta Dinas Pendidikan melalui sekolah ramah anak. Selain itu, perpustakaan juga diharapkan menyediakan bahan bacaan yang edukatif dan menarik bagi anak.

Lebih lanjut, ia menyoroti perkembangan teknologi informasi yang memengaruhi perilaku anak dalam mengakses informasi. Oleh karena itu, konten yang tersedia di media sosial juga harus memenuhi prinsip kelayakan anak.

Sebagai tindak lanjut, DP3AP2KB juga telah membentuk gugus tugas Kabupaten Layak Anak. Tim ini akan melibatkan berbagai sektor untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

“Di dalam gugus tugas itu ada kerja sama lintas sektor yang akan bersama-sama menjalankan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sekaligus mengevaluasi kendala dan capaian sesuai lima klaster dan 24 indikator,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....