Perkuat Tata Niaga Pemkab Fakfak Tetapkan Harga Pala Mentah Berkualitas
- 27 Apr 2026 13:14 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.8/249/BUP/2026 tentang penetapan harga pembelian pala mentah berkualitas sebagai upaya memperkuat tata niaga dan melindungi petani pekebun pala.
Kebijakan ini menetapkan harga pala mentah kategori tua betul matang sempurna sebesar Rp600.000 per 1.000 biji atau setara Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram. Harga tersebut merupakan standar premium yang hanya berlaku untuk pala dengan kualitas sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas perdagangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, serta mempertahankan reputasi pala Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah.
“Penetapan harga ini bertujuan melindungi petani dan memastikan pala yang diperdagangkan memiliki kualitas terbaik,” demikian isi kebijakan tersebut.
Selain itu, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Fakfak Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur standar mutu dan harga terendah pala biji mentah, sehingga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dalam proses penyusunannya, surat edaran ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya DPRK Fakfak, Dewan Adat Mbaham Matta, Lembaga Masyarakat Adat, pelaku usaha, hingga perwakilan petani dan asosiasi pala.
Pemerintah juga menegaskan bahwa harga tersebut tidak berlaku bagi pala yang dipanen sebelum matang atau tidak memenuhi standar mutu. Praktik petik muda dan perdagangan pala berkualitas rendah akan diawasi secara ketat dan dapat dikenakan sanksi adat.
Seluruh pelaku usaha, baik pengumpul, pengepul, maupun pedagang grosir diwajibkan memberikan harga yang adil dan tidak merugikan petani, guna menciptakan tata niaga yang sehat, transparan, dan berkeadilan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mendorong petani untuk meningkatkan kualitas pascapanen, termasuk pengeringan pala secara mandiri agar memiliki nilai tambah yang lebih tinggi.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak Widhi Asmoro Jati menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi petani.
“Kami akan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan harga dan standar mutu. Ini penting agar petani benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan ini dan kualitas pala Fakfak tetap terjaga,” ujarnya.
Pemkab Fakfak berharap kebijakan ini menjadi tonggak pembenahan tata niaga pala, meningkatkan nilai jual komoditas, serta memperkuat posisi pala Fakfak sebagai komoditas unggulan yang berdaya saing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....