DPMPTSP Fakfak perluas jangkauan pelayanan hingga tingkat distrik

  • 13 Apr 2026 12:06 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan perizinan dan non-perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha pada tahun 2026. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempermudah akses layanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, menjelaskan bahwa pelayanan perizinan saat ini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara digital. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan layanan langsung di lapangan guna menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Pelayanan perizinan yang berhubungan dengan sistem aplikasi OSS untuk pelaku usaha sudah berjalan, dan tahun 2026 ini ada pelayanan langsung kepada masyarakat di titik-titik tertentu,” ujar Muhasim saat diwawancarai.

Ia menambahkan, layanan langsung tersebut difokuskan pada pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), terutama bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan pelaku usaha lainnya. Program ini dilaksanakan di tiga distrik di wilayah Kabupaten Fakfak agar masyarakat dapat memperoleh izin usaha secara langsung di tempat.

“Tujuannya agar pelaku usaha, UMK dan lainnya bisa memiliki nomor induk berusaha di tempat tanpa harus datang jauh ke kantor,” katanya.

Muhasim mengungkapkan bahwa program pelayanan langsung ini bukan hal baru, karena telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, layanan tersebut digelar di beberapa titik, seperti Pasar Tumburuni, Pasar Dulanpokpok, dan Pasar Seberang.

“Ini sudah kita lakukan beberapa tahun lalu, dan tahun 2025 kemarin kita laksanakan di beberapa titik pasar. Tahun 2026 ini akan kita lanjutkan lagi dengan pelayanan langsung di lapangan,” jelasnya.

Dari data yang dihimpun hingga tahun 2025, jumlah pelaku usaha yang telah terlayani melalui program ini mencapai sekitar 800 orang, terdiri dari lebih dari 400 Orang Asli Papua (OAP) dan lebih dari 300 non-OAP. Pihaknya optimistis jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan perluasan jangkauan layanan.

Sementara itu, sepanjang tahun 2026, jumlah perizinan yang diterbitkan melalui sistem OSS tercatat sebanyak 1.409 izin. Rinciannya, sebanyak 667 izin diterbitkan melalui proses verifikasi, sedangkan 859 izin terbit secara otomatis melalui sistem OSS.

Selain perizinan usaha, DPMPTSP Fakfak juga mencatat penerbitan layanan non-perizinan sebanyak 264 dokumen, yang meliputi tenaga kesehatan seperti perawat, dokter, dan bidan, serta dokumen lainnya seperti IMB.

Muhasim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan pelayanan dengan melakukan pendekatan langsung ke masyarakat hingga ke tingkat distrik. “Ke depan kita akan terus turun ke distrik-distrik agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, sehingga target pelayanan bisa meningkat,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....