Pemkab Fakfak Alokasikan Rp22 Miliar THR Sambut Idulfitri

  • 16 Mar 2026 17:13 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Papua Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp.22,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Pencairan THR tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak 10 Maret 2026 melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak.

Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri. Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Fakfak, Sitti Muri, mengatakan bahwa seluruh proses pencairan THR bagi ASN dan PPPK telah selesai dilakukan.

Dana tersebut telah masuk ke rekening masing-masing pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami sudah mulai cairkan sejak 10 Maret lalu dan seluruhnya telah dicairkan, baik untuk ASN maupun PPPK,” ujar Sitti Muri di Fakfak.

Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima oleh setiap pegawai setara dengan satu bulan gaji sesuai golongan dan jabatan masing-masing. Perhitungan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku terkait pembayaran THR bagi aparatur pemerintah.

Sitti merinci, total THR yang dialokasikan untuk ASN di lingkungan Pemkab Fakfak mencapai Rp19.016.963.200. Sementara itu, anggaran untuk PPPK tercatat sebesar Rp3.595.636.400.

“Dengan demikian, total keseluruhan THR yang disalurkan mencapai Rp22.612.599.600,” jelasnya.

Ia berharap, THR yang telah diterima para pegawai dapat dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, pemberian THR diharapkan dapat menambah semangat ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....