Pelayanan Perizinan OSS DPMPTSP Fakfak Terus Diperluas
- 12 Feb 2026 13:37 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak terus ditingkatkan pada tahun 2026, khususnya dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, saat diwawancarai terkait pelayanan perizinan di instansinya.
Muhasim menjelaskan bahwa pelayanan perizinan yang berhubungan dengan sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha saat ini sudah berjalan dengan baik. " Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan secara terintegrasi dan lebih mudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ujarnya.
Selain pelayanan berbasis aplikasi, pada tahun 2026 DPMPTSP Kabupaten Fakfak juga kembali memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pelayanan langsung ini dilakukan dengan mendatangi titik-titik pelayanan tertentu guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dikatakan Muhasim, pelayanan langsung di lapangan pada tahun 2026 masih akan berlanjut di tiga distrik yang berada di wilayah Kota Fakfak. "Langkah ini bertujuan agar pelaku usaha, baik Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun pelaku usaha lainnya, dapat memiliki NIB sebagai legalitas usaha mereka", jelas Muhasim.
Ia menambahkan, pelayanan serupa sebenarnya telah dilakukan pada beberapa tahun sebelumnya. Pada tahun 2025 lalu, DPMPTSP telah membuka pelayanan langsung di empat titik, yakni Pasar Tumburuni, Pasar Dulan Pokpok, dan Pasar Seberang, yang mendapat respons positif dari masyarakat pelaku usaha.
Untuk tindak lanjut di tahun 2026, DPMPTSP akan kembali melakukan pelayanan perizinan secara langsung di lapangan. "Pelayanan ini menyasar pelaku usaha agar proses perizinan dapat diselesaikan langsung di tempat, sehingga pelaku usaha bisa menerima izin usaha tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP", tambahnya.
Sementara itu, Muhasim mengungkapkan bahwa jumlah pelaku usaha yang telah dihimpun melalui pelayanan langsung di lapangan cukup signifikan. Hingga tahun 2025, tercatat sekitar 400 pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) dan 300-an pelaku usaha non-OAP yang telah terlayani.
Dengan demikian, total pelaku usaha yang telah mendapatkan pelayanan langsung di lapangan mendekati 800 pelaku usaha. Muhasim berharap pada tahun 2026 jumlah tersebut dapat terus bertambah seiring dengan peningkatan pelayanan langsung yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Fakfak kepada masyarakat pelaku usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....