Kementrian Haji dan Umrah Fakfak Temukan Travel Umrah Belum Berizin
- 12 Agt 2026 14:20 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Aktivitas perjalanan ibadah umrah di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, belakangan semakin berkembang seiring tingginya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak, khususnya terkait legalitas travel yang melakukan perekrutan jamaah.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak, Murad Kelwalaga, mengatakan setiap travel umrah yang beroperasi dan merekrut jamaah di wilayah Fakfak seharusnya berkoordinasi dengan pemerintah melalui Kantor Kementerian Haji dan Umrah.
“Kami sesuai undang-undang yang melekat di Kementerian Haji dan Umrah atau pemerintah terkait dengan travel-travel umrah. Sesungguhnya, jika ada travel-travel umrah yang ada di Fakfak, seharusnya mereka harus berkoordinasi baik dengan kita,” kata Murad.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pemantauan ke lapangan setelah mengetahui banyak masyarakat Fakfak yang diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah. Dalam pemantauan tersebut, petugas mengecek keberadaan sejumlah travel sekaligus meminta dokumen resmi, termasuk izin operasional.
“Kami melakukan observasi ke lapangan. Kami cek satu per satu di mana travel itu jelas merekrut jamaah umrah, hanya saja kami meminta dokumen resmi, contohnya seperti izin operasional,” ujarnya.
Menurut Murad, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah travel memiliki izin, tetapi izin tersebut tidak berada di wilayah Papua Barat. Kondisi itu menjadi perhatian karena travel yang melakukan perekrutan jamaah di Fakfak harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di wilayah operasionalnya.
“Mereka memiliki izin personal, hanya saja tidak berada di wilayah Papua Barat. Maka secara otomatis, travel-travel umrah yang izinnya tidak berada di Papua Barat, maka sudah barangkali tidak boleh, bahkan dilarang melakukan rekrutmen jamaah umrah,” tegasnya.
Murad menyebut pihaknya menemukan sekitar 10 travel yang memiliki papan nama atau menunjukkan aktivitas di Fakfak. Namun, saat dilakukan pengecekan, sebagian pihak mengaku pimpinan travel sedang berada di luar daerah sehingga petugas kesulitan memperoleh dokumen maupun data operasional.
“Kami cek di lapangan itu kurang lebih 10 travel, ternyata ada papan nama. Kemudian, ketika kami temui, bilangnya pimpinannya berada di luar daerah,” ungkap Murad.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan sebagai agen tidak serta-merta membuat pihak tersebut terbebas dari kewajiban perizinan. Menurutnya, setiap pihak yang melakukan perekrutan jamaah umrah tetap harus mengikuti aturan dan melaporkan data jamaah kepada pemerintah.
“Saya bilang begini, sekalipun agen, tetapi harus punya izin. Suka maupun tidak suka, diatur,” katanya.
Selain legalitas, Murad meminta travel umrah melaporkan jumlah jamaah yang diberangkatkan dari Fakfak setiap tahun, termasuk data kepulangan jamaah. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan dan disinkronkan dengan pemerintah di tingkat provinsi.
“Pelaporan berapa jamaah yang diberangkatkan dari tahun ke tahun, bahkan pemulangan pun mereka harus melaporkan kepada kita. Sehingga kami juga menindaklanjuti laporan itu ke tingkat provinsi, sehingga kita sinkron,” jelasnya.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak pun membuka ruang bagi pengelola travel untuk melakukan koordinasi dan melengkapi administrasi. Murad meminta pimpinan travel yang beroperasi di Fakfak datang langsung ke kantor agar persoalan perizinan dapat dicarikan solusi bersama.
“Kalau pimpinan travel-travel umrah yang di Fakfak berkeinginan baik, mereka datang ke kami. Di mana kendala mereka, kami bisa bantu koordinasikan dengan pihak provinsi, tergantung dengan izin operasional,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....