Travel Umrah tanpa Izin Diminta Hentikan Operasional
- 12 Agt 2026 14:20 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak, Murad Kelwalaga, mengingatkan travel perjalanan ibadah umrah yang tidak memiliki izin operasional di wilayah Papua Barat untuk tidak menjalankan aktivitas perekrutan maupun pelayanan jemaah.
Murad mengatakan, izin operasional menjadi salah satu catatan penting yang harus diperhatikan oleh setiap travel yang menjalankan aktivitas perjalanan ibadah umrah. Menurutnya, travel yang izinnya berada di luar wilayah Papua Barat tidak secara otomatis diperbolehkan beroperasi di daerah tersebut.
“Menjadi catatan penting, travel-travel umrah yang tidak punya izin, khusus di wilayah Papua Barat, maka secara otomatis tidak boleh beroperasi, karena izinnya ada di luar,” kata Murad.
Ia menjelaskan, apabila travel yang tidak memiliki izin tetap menjalankan aktivitas di lapangan, pihaknya dapat melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penertiban.
“Kalau sampai dia beroperasi, ada MoU dari Kementerian Haji dan Kepolisian. Jika ditemui, maka bisa jadi laporan itu saya naikkan, saya koordinasikan dengan pihak Polres Fakfak untuk kita sama-sama penertiban di lapangan,” ujarnya.
Menurut Murad, langkah tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas travel, tetapi untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah. Sebab, keberadaan travel tanpa izin dinilai dapat menimbulkan risiko bagi calon maupun jemaah umrah.
“Karena ujungnya itu demi kenyamanan jemaah umrah. Jadi kalau tidak punya izin, baiknya jangan beroperasi atau tidak merekrut jemaah umrah, itu sangat bagus. Dibandingkan nanti kalau ada terus travel di lapangan, maka itu berisiko,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....