Kuota Haji Fakfak 2026 Mengalami Penyesuaian Pembagian Provinsi

  • 02 Des 2025 11:55 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Fakfak, Murad Kelwalaga, menjelaskan perkembangan persiapan keberangkatan Jemaah Haji 2026 serta penetapan kuota haji untuk Kabupaten Fakfak. Murad mengatakan bahwa seluruh proses awal berlangsung sesuai jadwal dan berjalan dengan baik.

Pertemuan persiapan haji telah dilaksanakan pada 16 November 2025 di Ruang Serbaguna Kementerian Agama Kabupaten Fakfak. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mengimbau seluruh calon jemaah untuk segera melengkapi dokumen, termasuk pembuatan paspor sebagai syarat utama keberangkatan.

Selain itu, Tim Kesehatan Haji Kabupaten Fakfak juga memberikan arahan terkait pemeriksaan kesehatan tahap awal, yang menjadi bagian penting dalam proses verifikasi kelayakan jemaah. “Alhamdulillah semua proses itu berjalan dengan baik,” kata Murad Kelwalaga.

Setelah data lengkap dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama Papua Barat, pihaknya kembali menerima surat verifikasi pada 18 November 2025. Surat tersebut memuat redaksi yang sama terkait estimasi keberangkatan jemaah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sehingga pihaknya melakukan input ulang data sesuai permintaan.

Murad menjelaskan, terdapat perubahan mekanisme setelah Kementerian Haji dan Umrah resmi berpisah dari Kementerian Agama. Dengan berlakunya dokumen undang-undang, kepres, serta peraturan menteri yang baru, pembagian kuota jemaah kini ditentukan berdasarkan waiting list Provinsi Papua Barat, bukan lagi berdasarkan kabupaten/kota.

"Perubahan tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru inilah yang menetapkan pembagian kuota secara terpusat hingga ke tingkat provinsi", jelasnya.

Untuk musim haji 2026, Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mendapat kuota sebanyak 447 jemaah. Kuota tersebut terdiri dari 419 jemaah reguler, 23 jemaah prioritas lanjut usia, 3 pembimbing KBIHU, dan 2 petugas haji daerah.

"Dari total kuota tersebut, Kabupaten Fakfak memperoleh 13 jemaah berdasarkan nomor urut porsi reguler, serta 9 jemaah prioritas lanjut usia. Saya tegaskan bahwa pembagian ini sepenuhnya ditentukan oleh provinsi sesuai jumlah pendaftar haji dalam daftar tunggu Papua Barat", Tambah Murad.

Ia menambahkan, masa tunggu haji secara nasional saat ini mencapai 26 tahun, berlaku dari wilayah Barat hingga Timur Indonesia. Kondisi tersebut menjadikan nomor urut porsi sebagai dasar utama penetapan keberangkatan.

Sementara itu, untuk kuota haji tahun 2027, Murad menyatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlahnya. Penetapan kuota tetap menjadi kewenangan provinsi berdasarkan data waiting list dan nomor urut porsi jemaah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....