Pemkab Fakfak Siapkan Kartu Elektronik Parkir Pasar

  • 28 Jan 2026 12:11 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Penggunaan portal parkir di area pasar merupakan bagian dari mekanisme resmi pemungutan retribusi parkir pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan ini diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak sebagai upaya penataan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan terkontrol di kawasan pasar.

Pemungutan retribusi parkir diberlakukan di tiga pasar resmi di Kabupaten Fakfak, yakni Pasar Thumburuni, Pasar Ikan Tanjung Wagom, dan Pasar Dulan Pokpok. Penerapan portal parkir ini dilakukan secara bertahap di pintu masuk pasar untuk memastikan kendaraan yang masuk tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemungutan retribusi parkir dilakukan khusus di dalam kawasan pasar dan tidak berlaku di luar wilayah pasar. Dengan pembatasan ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa retribusi hanya dikenakan kepada pengguna fasilitas parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Kebijakan pemungutan retribusi parkir melalui portal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah serta peningkatan fasilitas umum, khususnya di sektor pasar dan pelayanan publik.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Fakfak, Zet Sampe Tondok, menjelaskan bahwa pihaknya berencana menjalin kerja sama dengan perbankan untuk penerapan sistem pembayaran non-tunai. “Secepatnya kita akan ke pihak bank untuk pembuatan kartu semacam ATM yang bisa digunakan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Kartu itu tinggal ditempelkan di portal saat masuk pasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila saldo pada kartu tersebut habis, pengguna dapat melakukan pengisian ulang. Skema kerja sama dengan pihak bank masih terus dikaji agar sistem pembayaran parkir dapat berjalan dengan lancar dan mudah diakses oleh masyarakat.

Selain itu, petugas penjaga portal parkir akan ditugaskan mulai pukul 08.00 hingga 19.00 WIT dengan sistem sif bergantian agar pelayanan tetap berjalan secara kontinyu. Sementara itu, tarif parkir yang diberlakukan per sekali masuk yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, yang berlaku di seluruh pasar yang telah dipasangi portal parkir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....