KP2KP Fakfak Ungkap Tujuh Sektor Penggerak Pajak Utama
- 26 Nov 2025 11:38 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak, Muhammad Burhani Rustam, menjelaskan sejumlah jenis pajak yang menjadi bagian dari layanan dan pengawasan kantor tersebut. Ia menegaskan, struktur penerimaan pajak di wilayah Fakfak terdiri dari berbagai kategori yang masing-masing memiliki kontribusi berbeda.
Burhani memaparkan bahwa jenis pajak pertama yang dikelola adalah Pajak Penghasilan (PPH). Di dalamnya terdapat PPH orang pribadi, PPH badan, serta PPH pemotong-pemungut atau potput. “Untuk potput, biasanya mencakup PPH Pasal 22 terutama terkait belanja barang pemerintah. Mereka wajib melakukan pemungutan,” ujarnya.
Selain Pasal 22, ia menambahkan bahwa terdapat pula PPH Pasal 23 yang mengatur pemotongan atas jenis pembayaran tertentu. Tak hanya itu, ada juga PPH final seperti yang tercantum pada Pasal 4 ayat 2. “Ada juga angsuran yang langsung masuk pada kategori PPH badan maupun orang pribadi,” jelas Burhani.
Di luar PPH, KP2KP Fakfak juga menangani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya untuk sektor perkebunan dan pertambangan. Sementara untuk rumah tinggal dan bangunan lain di wilayah pemukiman, kewenangannya sudah berada di pemerintah daerah. Hal itu menjadi bagian dari pemisahan fungsi antara pusat dan daerah.
Burhani kemudian menjabarkan kontribusi pajak berdasarkan sektor usaha di Kabupaten Fakfak. Menurutnya, sektor dengan kontribusi terbesar berasal dari belanja pemerintah. “Kalau bicara per sektor, yang paling besar itu dari agresori pemerintahan, termasuk belanja-belanja dari OPD,” ungkapnya.
Sektor industri pengolahan menempati posisi berikutnya sebagai penyumbang penerimaan pajak yang cukup signifikan. Selain itu, perdagangan besar maupun eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, juga memberikan kontribusi yang konsisten pada penerimaan pajak daerah.
Sektor lainnya yang turut memperkuat penerimaan pajak adalah konstruksi, disusul kelompok wajib pajak yang terdiri dari pejabat negara, karyawan, dan pensiunan. Tak ketinggalan, jasa persewaan serta sektor transportasi dan pergudangan juga masuk dalam daftar tujuh sektor dengan kontribusi pajak terbesar di Fakfak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....