Opsen Kendaraan Bermotor Dorong Kenaikan PAD Fakfak

  • 24 Nov 2025 10:45 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Fakfak, Lukito Saksomojati, menyebut potensi penerimaan pajak daerah hingga saat ini masih sangat besar. Ia mengatakan sejumlah sektor pajak menunjukkan peluang peningkatan signifikan, terutama dari kategori pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). “Sampai hari ini kita lihat bahwa potensi yang ada itu cukup banyak,” ujarnya.

Menurut Lukito, pajak MBLB menjadi salah satu sumber yang menjanjikan, namun implementasinya menunggu regulasi yang tepat. Pemerintah daerah baru saja menerima dasar aturan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pemungutan. Dari jenis pajak ini, Kabupaten Fakfak memperoleh bagian sebesar 35 persen dari total penerimaan karena kewenangannya berada di tingkat provinsi.

Ia menegaskan pembagian hasil pajak ini akan terus dioptimalkan. Pemerintah daerah juga mulai mengarahkan upaya untuk mengejar potensi pajak MBLB melalui pemantauan dan penertiban aktivitas pengusaha yang bergerak di sektor tersebut. “Ini yang akan kita kejar ke depan,” katanya.

Untuk memastikan kepatuhan, Bapenda Fakfak telah memberikan sosialisasi kepada para pengusaha dan pengguna material seperti pasir kali, abu batu, dan batu kerikil. Lukito menekankan bahwa para pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan. Hal ini menjadi bagian dari langkah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Selain pajak MBLB, Lukito juga menyoroti kontribusi besar dari opsen pajak yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pada skema ini, Kabupaten Fakfak memperoleh opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen, sedangkan provinsi mendapat 33 persen.

Bagian penerimaan dari opsen PKB tersebut dinilai menjadi peluang besar dalam meningkatkan PAD daerah. Lukito mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan agar target pendapatan dapat tercapai. Hingga saat ini, realisasi penerimaan opsen PKB telah mencapai Rp1.453.000.000 atau sekitar 54 persen dari target sebesar Rp2.652.000.000.

Sementara itu, untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Kabupaten Fakfak juga memperoleh porsi 66 persen. Realisasi penerimaan dari sektor ini telah mencapai 48 persen atau sebesar Rp621.000.000 dari total target Rp1.275.000.000. Pemerintah daerah berharap capaian ini terus meningkat hingga akhir tahun.

Lukito juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kebijakan pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 127 Tahun 2025 yang berlaku hingga 20 Desember 2025. Ia menyebut kesempatan ini penting agar masyarakat dapat mengurus kewajiban tanpa beban tambahan.

Ia berharap seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Fakfak dapat memanfaatkan kebijakan ini sebelum masa berlakunya berakhir. “Momen ini kami sampaikan untuk dimanfaatkan dengan baik,” ujar Lukito, seraya menambahkan bahwa penghapusan denda ini berlaku di seluruh wilayah Papua Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....