Pengadilan Agama Prioritaskan Perdamaian Sebelum Putus Perceraian

  • 03 Okt 2025 12:22 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Hakim Pengadilan Agama (PA) Fakfak, Ahmad Rafdi Qastari, menegaskan bahwa dalam setiap perkara perceraian, hakim diwajibkan untuk terlebih dahulu mengupayakan perdamaian di antara para pihak. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem peradilan agama.

Menurut Ahmad Rafdi, sebelum perkara masuk pada pokok persidangan, majelis hakim akan menanyakan kepada kedua belah pihak mengenai kemungkinan perdamaian. “Jadi sebelum para pihak masuk ke pokok perkara, kita usahakan dulu perdamaian. Kalau misalnya suami dan istri sama-sama hadir, maka wajib bagi pengadilan menunjuk mediator,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses mediasi ini dilakukan dengan cara menunda sidang untuk memberikan ruang bagi mediator dalam menjembatani komunikasi antara kedua pihak. Tahapan mediasi dapat berlangsung cukup lama, dengan tenggat waktu hingga dua bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mediator diberi waktu maksimal dua bulan untuk menyelesaikan perkara, baik melalui mediasi di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Jika berhasil, mediator akan melaporkan hasilnya kepada hakim pemeriksa,” ujar Ahmad Rafdi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika mediasi mencapai kesepakatan, perkara perceraian tersebut dapat dicabut tanpa harus dilanjutkan ke pokok perkara. Hal ini dinilai menjadi langkah efektif dalam mencegah perpecahan rumah tangga dan menjaga keutuhan keluarga.

Dari data perkara di PA Fakfak, Ahmad Rafdi menyebutkan terdapat 52 perkara perceraian yang ditangani, dan sekitar 10 perkara di antaranya berhasil dicabut karena mediasi berjalan sukses. “Ini membuktikan mediasi memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga tanpa perlu putusan perceraian,” tegasnya.

Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, maka persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara hingga diputuskan sesuai hukum yang berlaku. “Jadi mediasi adalah upaya utama, tapi bila gagal, barulah perkara masuk ke tahap pemeriksaan pokok,” pungkas Ahmad Rafdi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....