Kejari Fakfak Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Pelajar SMA
- 04 Feb 2025 19:54 WIB
- Fak Fak
KBRN,Fakfak: Guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, Kejaksaan Negeri Fakfak menggelar sosialisasi bertema "Kenakalan Remaja: Bullying dan Narkoba" di SMA YPPK Santo Don Bosco Fakfak.
Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Yosia Ihan Ardian, S.H., dalam pemaparannya menjelaskan penyalahgunaan narkotika dapat berdampak luas, tidak hanya pada individu pengguna, tetapi juga keluarga dan masyarakat sekitar.
"Remaja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba bisa dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna bisa dipenjara minimal 4 tahun. Sementara itu, bagi pengedar, ancaman hukuman bisa mencapai seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti yang ditemukan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Maryo Sapulete, S.H., menyoroti pentingnya peran sekolah dan keluarga dalam mencegah remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk guru dan orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Jika ada indikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa mendapatkan pendampingan hukum dan rehabilitasi jika diperlukan," katanya.
Sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana siswa secara aktif menanyakan berbagai hal terkait bullying dan narkoba. Kejaksaan Negeri Fakfak menegaskan akan terus melakukan kegiatan edukasi hukum guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kejahatan remaja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....