Kejari Fakfak Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Dana ADIK

  • 09 Sep 2026 17:40 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Kejaksaan Negeri Fakfak mengeksekusi aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK). Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejari Fakfak memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak pada Senin 7 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIT.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Decyana Caprina, S.H., M.H., mengatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.

"Perampasan aset ini merupakan wujud upaya Kejaksaan Negeri Fakfak untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana," ujar Decyana.

Penanganan perkara ini berlangsung melalui proses hukum yang relatif singkat dan terukur. Penyelidikan perkara telah dimulai pada Agustus 2025, kemudian berlanjut melalui tahapan penyidikan hingga proses persidangan. Pada 9 Juli 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan putusan terhadap terpidana, yang selanjutnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Artinya, proses penanganan perkara ini sejak dimulainya penyelidikan pada Agustus 2025 sampai dengan putusan pada Juli 2026 telah melalui seluruh tahapan hukum dan tidak berlarut-larut," jelasnya.

Enam aset yang dieksekusi terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5-E EXEED (4x2) A/T nomor polisi PB 1022 FL warna putih mutiara, lengkap dengan kunci, STNK dan BPKB. Selain itu, turut dieksekusi tiga unit sepeda motor, yakni Honda PB 2364 FA dalam kondisi rusak, Yamaha PB 4938 F dalam kondisi baik, serta Honda nomor polisi 3121 FB dalam kondisi baik.

Dua aset lainnya berupa bidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Fakfak. Masing-masing merupakan bidang tanah seluas 449 meter persegi di Distrik Tomage dan bidang tanah seluas 431 meter persegi di Distrik Fakfak Tengah. Kedua bidang tanah tersebut turut dieksekusi untuk dirampas bagi negara.

Mansur Ali merupakan terpidana perkara korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, 2024 serta 2025 triwulan pertama dan kedua.

Perkara tersebut dilakukan bersama-sama dengan Rusmiati dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,363 miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk tanggal 9 Juli 2026, Mansur Ali dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Selain pidana badan dan denda, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp807 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana.

Sebelumnya, sejumlah barang bukti dalam perkara yang sama juga telah ditetapkan untuk dirampas bagi negara, di antaranya uang tunai Rp52,8 juta dan Rp16 juta yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara serta satu unit laptop Dell Vostro 5490.

Decyana menegaskan Kejaksaan Negeri Fakfak akan terus memastikan setiap perkara yang ditangani tidak hanya berakhir pada putusan pidana, tetapi juga dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi dan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Penegakan hukum secara tuntas yaitu proses hukum yang tidak hanya berhenti di pidana pokok atau badan saja, tetapi juga untuk memulihkan keuangan negara," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....