Kejari Fakfak Pulihkan Rp1,1 Miliar, Keuangan Negara Kembali Diselamatkan
- 02 Sep 2026 22:17 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Kejaksaan Negeri Fakfak mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.112.678.226,35 dari sejumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Tahun 2026.
Capaian pemulihan keuangan negara tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman Epy Lazarus Ramandey, S.H., M.H., dalam press release capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak Tahun 2026.
“Pemulihan keuangan negara merupakan salah satu bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, selain proses penegakan hukum terhadap pelaku, kami juga berupaya agar kerugian atau keuangan negara dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum.” ujar Kajari.
Nilai pemulihan tersebut berasal dari tiga perkara pada tahap penyelidikan dan satu perkara pada tahap eksekusi.
Pengembalian terbesar berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Fakfak Timur Tengah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp710.909.706,35.
Kemudian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas pada Bapperida Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024, tercatat pengembalian sebesar Rp66.013.520.
Sementara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024, pengembalian mencapai Rp227.214.000.
“Dari beberapa perkara yang kami tangani, terdapat pengembalian keuangan negara yang cukup signifikan. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan kontribusi nyata dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.” tambah Kajari.
Pada tahap eksekusi, Kejari Fakfak mencatat pengembalian sebesar Rp108.541.000 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perumda Tirta Pala Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2018 hingga 2023.
Dengan demikian, total pemulihan keuangan negara dari empat perkara tersebut mencapai Rp1.112.678.226,35.
“Capaian ini tentunya bukan akhir, tetapi menjadi bagian dari evaluasi dan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja. Kami akan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.” ungkap Kajari.
Kejari Fakfak menyatakan akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk langkah-langkah yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....