Pisah Rumah Jadi Dasar Putusan Perceraian Menurut Pengadilan

  • 29 Sep 2025 11:11 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Hakim Pengadilan Agama (PA) Fakfak, Ahmad Rafdi Qastari, menjelaskan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk perceraian. Menurutnya, pertengkaran yang berulang dengan sebab yang sama menjadi salah satu faktor dominan yang memicu putusnya hubungan suami istri.

Ahmad menyebutkan, alasan lain yang sering menjadi pemicu perselisihan berkelanjutan dalam rumah tangga antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan praktik judi online. Walaupun pada awalnya pihak yang dirugikan bisa saja memberikan maaf, namun masalah yang sama kerap diungkit kembali sehingga menimbulkan cekcok berulang.

“Kalau persoalan yang sama terus diperdebatkan dan tidak ada kesepakatan di antara pasangan, itu sudah bisa dikategorikan sebagai perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” kata Ahmad Rafdi Qastari saat ditemui di Fakfak.

Ia menegaskan, dalam praktik hukum di Pengadilan Agama, pertengkaran semata tidak cukup menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan cerai. Harus ada bukti kuat bahwa pasangan suami istri sudah benar-benar tidak bisa hidup rukun lagi.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya pisah rumah minimal selama enam bulan. Ahmad menjelaskan, meski pasangan mendalilkan adanya pertengkaran terus-menerus, namun jika dalam persidangan terbukti mereka belum pisah rumah selama kurun waktu tersebut, maka majelis hakim tidak bisa langsung memutus perkara cerai.

“Yang dimaksud pisah di sini bukan sekadar pisah ranjang, tetapi pisah rumah. Jadi kalau masih tinggal serumah meski sering bertengkar, itu belum cukup untuk jadi alasan perceraian,” tegas Ahmad.

Dengan adanya ketentuan ini, Pengadilan Agama Fakfak berharap setiap pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga dapat terlebih dahulu berusaha mencari jalan damai. Hanya ketika pertengkaran sudah berlangsung lama, disertai pisah rumah, dan tidak ada lagi harapan rukun, maka perceraian bisa diputuskan secara sah oleh pengadilan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....