Orang Terdekat Pemicu Utama Kasus Kekerasan Terhadap Anak
- 17 Des 2024 12:57 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak: Humas Pengadilan Negeri Fakfak, Ganjar P. Anggara mengungkapkan bahwa, sebagian besar kasus perlindungan anak yang ditangani pihaknya melibatkan pelaku dari kalangan orang terdekat korban. Pelaku kerap melakukan tindak persetubuhan atau pencabulan terhadap anak-anak di lingkungan.
Kondisi ini, menurutnya, menjadi perhatian serius bagi Pengadilan Negeri Fakfak untuk terus mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya. Ganjar menegaskan, pengawasan orang tua, termasuk memantau aktivitas anak di siang maupun malam hari, adalah langkah penting dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak.
"Jadwal aktivitas anak, apakah mereka keluar malam atau siang, harus benar-benar dipantau oleh orang tua," ujarnya.
Ia juga mengimbau agar orang tua menjaga lingkungan dan proses kehidupan anak secara lebih intensif. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak-anak yang termasuk dalam kategori perlindungan hukum adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun.
"Mayoritas kasus yang ditangani berada dalam rentang usia pubertas, yakni antara 9 hingga 17 tahun. Periode ini dianggap sebagai masa rentan bagi anak-anak untuk menjadi korban kekerasan," terang Ganjar.
Selaku Humas Pengadilan Negeri Fakfak, juga memberikan perhatian khusus pada anak perempuan, yang menurutnya lebih rentan terhadap tindak kekerasan. Ia menegaskan pentingnya pengawasan sedini mungkin terhadap anak-anak, terutama anak perempuan, agar terhindar dari berbagai bentuk ancaman.
"Orang tua memiliki peran besar dalam menjaga anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kekerasan," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....