Kadis Koperasi: Banyak Koperasi Fakfak Sudah RAT namun Belum Terverifikasi

  • 07 Apr 2026 12:27 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi di Kabupaten Fakfak pada tahun 2026 belum sepenuhnya merata, khususnya pada koperasi desa Kampung Merah Putih. Hingga saat ini, jumlah koperasi yang telah terverifikasi melaksanakan RAT masih terbatas dibandingkan total koperasi yang ada.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak, Sopia Hindom, menyampaikan bahwa dari total 149 kampung dan kelurahan, baru sebagian kecil koperasi Merah Putih yang terdata telah melaksanakan RAT. “Koperasi Merah Putih ini sudah 18 koperasi yang sudah RAT, sedangkan koperasi umum baru 3 yang laporannya masuk,” ujarnya saat diwawancarai.

Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan data koperasi yang telah terverifikasi melalui sistem administrasi Simkopdes. Menurutnya, meskipun di lapangan banyak koperasi yang telah melaksanakan RAT, namun belum semuanya tercatat secara resmi dalam sistem.

“Yang kami sampaikan ini hanya 18 karena laporan yang masuk dan diverifikasi admin melalui Simkopdes baru sebanyak itu. Itu yang sudah terdaftar dan dilaporkan ke pusat,” jelasnya.

Sementara itu, untuk koperasi umum, Sopia menyebut jumlah yang telah melaksanakan RAT sebenarnya lebih banyak dari data yang masuk. “Sebenarnya sudah sekitar 20-an koperasi umum yang RAT, tapi yang laporan masuk baru 3 koperasi,” katanya.

Ia menambahkan, kehadiran undangan dalam pelaksanaan RAT di lapangan juga menunjukkan jumlah yang lebih besar dari data yang tercatat. Hal ini menandakan bahwa aktivitas RAT sudah berjalan, namun belum sepenuhnya terdokumentasi dalam sistem.

Menurut Sopia, pelaporan melalui Simkopdes menjadi syarat utama agar pelaksanaan RAT dapat diakui secara resmi oleh pemerintah pusat. Tanpa input data tersebut, koperasi belum dianggap menyelesaikan kewajiban RAT secara penuh.

“Kalau belum masuk di Simkopdes, saya tidak bisa laporkan bahwa semuanya sudah RAT. Data itu harus terinput dan terdaftar ke pusat, baru dianggap tuntas 100 persen,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar koperasi desa Merah Putih masih dalam tahap awal kegiatan. Laporan RAT yang disampaikan umumnya masih sebatas laporan pengurus dan aset yang dimiliki, sementara kegiatan usaha koperasi belum berjalan secara menyeluruh.

Terkait batas waktu, Sopia menjelaskan bahwa pelaksanaan RAT awalnya ditetapkan hingga Maret 2026, namun telah diperpanjang hingga April 2026, dengan batas akhir pelaporan ke Simkopdes pada Mei 2026. “Pendamping koperasi diberikan waktu sampai April untuk pelaksanaan RAT, sedangkan laporan masuk ke Simkopdes sampai Mei 2026,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....