Berkas Lengkap Percepat Proses Akta Koperasi Merah Putih

  • 12 Agt 2025 11:30 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak, Sopia Hindom menjelaskan, proses penerbitan akta notaris untuk pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih sebenarnya tidak memakan waktu lama. Menurutnya, keterlambatan yang terjadi sebelumnya lebih disebabkan oleh proses kelengkapan berkas yang harus diperiksa secara teliti.

Sopia menerangkan, berkas berita acara pembentukan koperasi biasanya sudah siap, namun ketika sampai di Dinas Koperasi dan UKM, pihaknya melakukan koreksi untuk memastikan tidak ada kekurangan. Jika ditemukan hal yang belum lengkap, dokumen tersebut harus diperbaiki kembali sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ia menambahkan, setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses di notaris dapat segera dilakukan. Notaris akan menyiapkan akta sesuai dengan berita acara yang sudah disahkan, sehingga secara administratif tidak ada hambatan berarti di tahap ini.

Namun, Sopia mengakui ada faktor yang membuat proses sedikit melambat, yakni kewajiban tanda tangan pengurus koperasi. Para pengurus, yang sebagian berasal dari kampung, harus datang langsung untuk menandatangani berita acara sebelum akta resmi dikeluarkan.

“Jadi sebenarnya prosesnya cepat, hanya saja menunggu pengurus datang dari kampung untuk tanda tangan itu yang kadang membuat agak lama. Kalau semua sudah lengkap, aktanya bisa segera keluar,” jelas Sopia.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....