Kampung Kamandutetar Resmikan Akta Notaris
- 30 Jul 2025 14:30 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Kampung Kamandutetar, Distrik Wartutin, terus bergerak dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Setelah membentuk pengurus Koperasi Merah Putih beberapa waktu lalu, kini koperasi tersebut resmi memiliki akta notaris sebagai dasar hukum yang sah.
Kepala Kampung Kamandutetar, Frengky Tuturop, menyampaikan hal ini seusai penandatanganan akta notaris di Kantor Notaris Kabupaten Fakfak. “Pembentukan pengurus koperasi dan pembuatan akta notaris ini adalah langkah penting agar koperasi memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya kepada RRI, Rabu (30/07/2025).

Ia menjelaskan, keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi wadah pemberdayaan ekonomi warga kampung. Dengan adanya legalitas hukum yang kuat, koperasi dapat mengakses berbagai peluang usaha dan bantuan dari pemerintah maupun lembaga keuangan.
“Kami ingin koperasi ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dengan akta notaris, koperasi bisa lebih leluasa mengembangkan usaha dan membantu warga,” tambah Frengky Tuturop.
Selanjutnya, pengurus koperasi akan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program ini difokuskan pada usaha simpan pinjam, pengelolaan hasil pertanian, dan usaha produktif lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota.
Frengky berharap seluruh masyarakat Kampung Kamandutetar dapat mendukung koperasi ini secara penuh. Ia meyakini dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi kampung yang berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....