Tiga Kampung di Fakfak Barat Rampungkan Akta Koperasi

  • 29 Jun 2025 16:40 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Kepala Distrik Fakfak Barat, Abdullah Temongmere, menyampaikan bahwa tiga kampung di wilayahnya telah merampungkan proses pembuatan akta notaris untuk pendirian Koperasi Merah Putih. Ketiga kampung tersebut adalah Kampung Werba Utara, Wurkendik, dan Kampung Kiat. Hal ini disampaikannya kepada RRI seusai pelaksanaan Musyawarah Khusus (MUSKAMSUS) di Balai Kampung Purwahab Tonggo, Minggu (29/6/2025).

Menurut Abdullah, proses legalisasi koperasi melalui akta notaris merupakan tahapan penting untuk menjadikan koperasi sebagai badan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Ia mengapresiasi tiga kampung yang telah lebih dahulu menyelesaikan tahap ini, karena menunjukkan kesiapan administrasi dan keseriusan dalam membangun koperasi.

Sementara itu, enam kampung lainnya, yaitu Kampung Werba, Kampung Perwasak, Kampung Purwahab Tonggo, Kampung Pahger Nkindik, Kampung Kwuhkendak, dan Kampung Porum, masih berada dalam tahap proses penyusunan dan pengurusan akta notaris. Abdullah berharap enam kampung tersebut dapat menyelesaikan proses tersebut sesegera mungkin.

“Tiga kampung sudah rampung akta notarisnya, yaitu Werba Utara, Wurkendik, dan Kampung Kiat. Enam lainnya masih proses dan kita harap selesai sebelum 12 Juli 2025,” ujar Abdullah Temongmere, Kepala Distrik Fakfak Barat, kepada RRI, Minggu (29/6/2025).

Ia menegaskan bahwa batas waktu hingga 12 Juli 2025 menjadi target agar seluruh koperasi di Distrik Fakfak Barat dapat segera beroperasi secara legal dan efektif, mendukung penguatan ekonomi masyarakat di tingkat kampung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....