Koperasi Merah Putih Dipantau Dua Kementerian
- 13 Jun 2025 06:58 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak : Perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Fakfak, Akbar Ilham, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di Kampung Wurkendik merupakan bagian dari program nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Program ini tidak hanya diawasi oleh Kementerian Koperasi, tetapi juga oleh Kementerian Desa.
Menurut Akbar, tujuan utama program ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat kampung, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan usaha produktif lainnya. Saat ini, koperasi masih dalam tahap pembentukan dan akan segera memasuki fase pengembangan, yang menjadi tanggung jawab penuh pengurus dan pengawas koperasi.
“Koperasi Merah Putih ini adalah program pemerintah pusat, dipantau langsung oleh dua kementerian dan ditujukan untuk memperkuat ekonomi kampung,” ujar Akbar Ilham saat menyampaikan penjelasan dalam kegiatan MUSKAMSU di Kampung Wurkendik (12/6/2025).
Ia menjelaskan, pengurus koperasi terdiri dari lima orang, yakni ketua, sekretaris, bendahara, sedangkan pengawas dijabat langsung oleh kepala kampung setempat. Anggota koperasi meliputi seluruh warga kampung yang berdomisili sesuai KTP.
Akbar juga menegaskan bahwa aparat kampung tidak diperkenankan menjadi pengurus koperasi, kecuali kepala kampung yang secara otomatis menjabat sebagai pengawas. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan koperasi tetap transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat secara luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....